Berita

BRAN/LPRA Disiapkan, Pemerintah dan DPR Rancang Lembaga Baru untuk Tangani Konflik Agraria

BRAN/LPRA Disiapkan, Pemerintah dan DPR Rancang Lembaga Baru untuk Tangani Konflik Agraria

Diposting pada 25 September 2026

tunasnusantarainstitut.id - Pemerintah bersama DPR RI tengah menyiapkan pembentukan lembaga baru yang akan menjadi ujung tombak pelaksanaan reforma agraria nasional. Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) dirancang untuk menangani persoalan agraria secara lebih luas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan, termasuk penyelesaian konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat, korporasi, BUMN, dan negara. Pembentukan lembaga tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria yang masih dalam proses pembahasan pemerintah dan DPR RI. Jika regulasi tersebut disahkan, BRAN/LPRA diproyeksikan berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, dengan kewenangan yang akan dibagi dan disimulasikan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pembagian Kewenangan ATR/BPN dan BRAN Masih Disimulasikan Kehadiran BRAN/LPRA berpotensi mengubah pola penanganan konflik agraria di tingkat nasional. Persoalan pertanahan tidak hanya akan ditempatkan sebagai urusan administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi bagian dari agenda reforma agraria yang mencakup ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah serta konflik yang melibatkan berbagai kelompok dan badan usaha. Meski demikian, pemerintah belum menetapkan secara final pembagian kewenangan antara Kementerian ATR/BPN dan lembaga reforma agraria yang baru. Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah penggabungan sejumlah direktorat di bawah Kementerian ATR/BPN ke dalam BRAN/LPRA. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, kementeriannya nantinya dapat berperan dalam menyiapkan bahan serta proses administrasi, sementara penanganan lebih lanjut akan disesuaikan dengan desain kelembagaan yang masih dalam tahap simulasi. “Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (BRAN atau LPRA). Nanti, konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” kata Nusron kepada awak media seusai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (24/9/2026). Nusron menegaskan, pembentukan BRAN tidak secara otomatis berarti seluruh kasus konflik dan sengketa agraria akan dialihkan kepada lembaga tersebut. Pembagian penanganan akan mempertimbangkan karakteristik serta bentuk persoalan yang dihadapi. “Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan sengketa,” ujar Nusron. Menurutnya, persoalan yang melibatkan individu dengan individu, misalnya, berpotensi tetap ditangani Kementerian ATR/BPN karena berkaitan dengan administrasi pertanahan. Sementara itu, konflik yang bersifat komunal dan melibatkan masyarakat dengan korporasi, badan usaha milik negara (BUMN), ataupun barang milik negara (BMN), berpeluang masuk dalam lingkup kewenangan lembaga reforma agraria yang baru. Namun, pembagian tersebut masih bersifat sementara. Pemerintah akan melakukan simulasi lebih lanjut untuk menentukan batas tugas, kewenangan, serta mekanisme koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN/LPRA. Pemerintah dan DPR Rumuskan Struktur BRAN Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menyampaikan, pemerintah bersama DPR RI masih merumuskan bentuk kelembagaan BRAN/LPRA, termasuk struktur organisasi, pembagian tugas, serta hubungan kelembagaan antara tingkat pusat dan daerah. “Kita tentunya berharap badan reforma agraria ini harus bisa menyelesaikan permasalahan konflik dan juga menyelesaikan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah,” ujar Ossy. Ia menambahkan, pemerintah dan DPR RI terus membahas RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria agar dapat menjadi landasan hukum dalam menangani berbagai persoalan pertanahan yang telah berlangsung dalam waktu lama. “Inilah intens antara pemerintahan DPR terus bekerja sama untuk mendapatkan satu rancangan undang-undang yang paling bermanfaat dan yang paling penting adalah bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan tanah di negara kita,” katanya. Gubernur Diusulkan Menjadi Kepala BRAN Tingkat Provinsi Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsyauda mengusulkan agar gubernur menjadi kepala BRAN di tingkat provinsi. Usulan tersebut berkaitan dengan rencana penguatan peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan reforma agraria. “Ke depan, pemerintah daerah ini nanti gubernur dijadikan kepala Badan Reforma Agraria Nasional di tingkat provinsi,” kata Rifqi. Menurutnya, RUU Pengaturan Reforma Agraria nantinya akan mengatur tata kelola pertanahan secara lebih komprehensif, termasuk mengenai kewenangan pemerintah daerah. Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi pihak yang menyaksikan pelaksanaan reforma agraria, tetapi juga memperoleh ruang keterlibatan yang lebih besar dalam proses perencanaan dan pelaksanaannya. Pembentukan BRAN/LPRA menjadi bagian dari upaya pemerintah dan DPR RI merumuskan tata kelola reforma agraria, dengan rincian kewenangan, struktur kelembagaan, dan mekanisme penyelesaian konflik yang masih menunggu hasil pembahasan serta simulasi lebih lanjut.

Hubungin kami